Mengapa kita harus membeli rumah dengan KPR rumah syariah?
Ada 2 Alasan utama untuk menjawab pertanyaan diatas yaitu:
1. Supaya Terhindar dari Dosa Dosa BESAR Riba
✅ Diperangi Allah dan Rasul (QS. 2: 278-279)
✅ Pelaku riba itu di-laknat oleh Rasulullah saw (HR Muslim no. 1598)
✅ Riba merupakan 7 dosa besar yang menjerumuskan pelakunya kedalam neraka
(HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
✅ Terdapat 73 pintu dosa RIBA, yang paling ringan seperti Berzinah dengan ibu kandung
(HR Al-Haki dan Al-Baihaqi)
✅ Biaya atau keuntungan dari transaksi riba dan pelakunya sadar maka laksana berzina 36 kali (HR Ahmad dan Al Baihaqi)
✅ Jika perzinaan dan prektek ribawi sudah marak di suatu negeri maka mereka menghalalkan diri mereka untuk di adzab oleh Allah. (HR Al Hakim)
Mari kita renungkan wahai sahabat-sahabatku..
Begitu ngerinya dosa-dosa riba yang dijelaskan didalam Al-Quran dan Al-Hadist.
Dosa-dosa dahsyat tersebut akan kita dapatkan pada saat kita membeli rumah dengan sistem KPR ribawi yaitu pada saat kita membayar pinjaman rumah yang nilainya lebih besar dari pinjaman yang dipinjamkan oleh Bank serta saat kita membayar denda kepada pihak Bank
2. Dalam KPR yang mengandung riba terdapat akad bathil atau rusak yakni adanya dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad sewa dan akad beli (bila belum lunas kita seperti sewa, dan bila sudah lunas baru bisa memiliki rumah tersebut)
“Rasulullah melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi”
(Hadist riwayat Tirmidzi No. 1152)
Sistem yang digunakan oleh Developer-Property-Syariah atau KPR Syariah ialah:
? Jual beli dilakukan secara langsung antara developer (owner) dan pembeli
? Tidak ada riba karena murni jual beli
? Tidak ada akad ganda (sewa beli) tapi satu akad yaitu jual beli
? Tidak ada denda jika buyer terlambat dalam mencicil
? Tidak ada sita rumah atau properti apabila buyer tidak mampu men-cicil dan akan dicarikan solusi terbaik diantara keduanya
? Proses mudah dan cepat dikarenakan tidak ada BI Checking
? Cicilan flat atau tetap dan tidak mengikuti suku-bunga karena apabila cicilan berubah maka bisa dikatakan riba
? Bisa nego mulai dari harga cash, negosiasi Down Payment (DP) dan lama-nya waktu cicilan DP.
Wallaahu ta’ala a’lam
Belum ada komentar